Aku kebelet nikah.....
Halaman 1 dari 1
Aku kebelet nikah.....
Disebuah desa yang terpencil jauh dari keramaian, hidup seorang wanita yatim piatu. Dia hanya tinggal bersama bibinya (berdua), disaat menginjak berumur 18 tahun dia dilamar oleh seorang pemuda untuk diajak nikah. Keduanya rupanya sudah saling cocok. Seperti umumnya dalam penikahan kan harus ada wali, tapi sayangnya yang terjadi pada wanita ini malah sebaliknya, dia tidak mempunyai wali khusus dan juga wali umum (hakim), ditempat itu juga tidak ada penghulu, ada namun begitu jauh sekali(antara tanggul-situbondo), serta disana juga tidak ada orang yang pantas dijadikan hakim, dengan kata lain tidak ada orang bisa dipasrahi dari kesemuanya, dilain sisi pernikahan sangatlah diinginkan diantara keduanya.
Yang menjadi pertanyaan: Bagaimana solusi yang terbaik menurut perspektif fiqh bagi wanita ini untuk tetap bisa melanjutkan pernikahannya sedangkan keadaannya begitu menyulitkan?
Yang menjadi pertanyaan: Bagaimana solusi yang terbaik menurut perspektif fiqh bagi wanita ini untuk tetap bisa melanjutkan pernikahannya sedangkan keadaannya begitu menyulitkan?
sheila- Pejuang
- Jumlah posting : 80
Registration date : 19.02.09
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|