Fatihul Ulum Community of Knowledge
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Mau nanya ni Bosss...........!!!!!

4 posters

Go down

Mau nanya ni Bosss...........!!!!! Empty Re: Mau nanya ni Bosss...........!!!!!

Post  sheila Fri Feb 27, 2009 12:25 am

Hamba wrote:Ada seseorang suami istri terjadi pertengkaran gara2 sang suami cemburu terhadap sang istri di karnakan sang istri pergi bersama laki2 lain/ temannya, setelah itu sang suami marah dan mentelaqnya (TELAQ BA'In / alias 3 kali), setelah menjelang 3 bln sang suami minta kembali lagi terhadap istrinya, lalu sang istri menerimanya. Kembalinya sang istri & suami tersebut tampa melalui persaratan TELAQ tersebut. Maqsudnya sang istri tidak menikah dg orang lain dll yang harus di kejakannya. "Kan syaratnya telaq Ba'in kalau ingin RUJUK sang istri harus di nikahi orang lain?.........
(a) Bagaimana hukumnya orang tersebut ?...
(b) Bagaimana Dhalilnya ?... Dan alasannya ?....

"Jawablah dg sesuai pertannyaan, jangan pakai jawaban yang mengikuti hawa nafsu". Mad cyclops Idea Twisted Evil

a. untuk yang ini mungkin itu sudah jelas, seperti halnya melakukan sholat tanpa berwudhu' dulu, jelas tidak shah. Jika tidak shah terus dikerjakan hukumnya ya dosa.
b. Anda coba lihat sendiri dikitab fathul Qorib dibab Roj'iyah.
sheila
sheila
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 80
Registration date : 19.02.09

Kembali Ke Atas Go down

Mau nanya ni Bosss...........!!!!! Empty waduhhhhhhhhhhhhh

Post  zz Wed Feb 25, 2009 5:03 pm

Sepertinya si Zero udah lupa daratan sampai salah posting. Evil or Very Mad Evil or Very Mad
mungkin karena terlalu sibuk mengitung uang.
zz
zz
Panglima
Panglima

Jumlah posting : 121
Age : 78
Lokasi : france
Registration date : 13.02.09

Kembali Ke Atas Go down

Mau nanya ni Bosss...........!!!!! Empty ZERO.........! Anda salah masuk

Post  ibrahimovic Wed Feb 25, 2009 4:58 pm

zero wrote:
ibrahimovic wrote:(a). Bagaimana hukum orang tersebut?

Yang anda tanyakan hukum orangnya atau hukum kembalinya Sang suami - istri.....?


TOLONG DIPERJELAS.........TIDAK ADA JAWABAN KLO PERTANYAN ANDA GA MEMAHAMKAN.! No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No

salam buat mas ibrahim:
yang di maksud berubahnya hukum karena perubahan zaman itu gimana sich mas, atau yang di maksud mas itu hukumnya sudah tidak berlaku lagi ya? Tolong di jelaskan! jangan hanya pandai berkomentar saja. Siapa saja tau kalau cuman berkomentar. itu aja ya mas yang ingin saya sampaikan. Wassalam.

Kamu nich salah masuk ZERO, nanggapi pernyataanku yang masalah itu masuknya disini,
Coba kamu baca yang bener mulai dari bawah sampai atas Insya Allah kamu akan faham duduk permasalahannya..........sebelum membaca bener2 jangan asal kritik gitu. Permasalahan yang kamu tanggapi ini adalah pertanyaan dari Mas Fajar, jadi ngejawabnya di sana. Exclamation Exclamation Evil or Very Mad Evil or Very Mad Evil or Very Mad
ibrahimovic
ibrahimovic
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 56
Age : 38
Lokasi : Jember city
Registration date : 15.02.09

http://fatihululum.blogspot.com/

Kembali Ke Atas Go down

Mau nanya ni Bosss...........!!!!! Empty TOLONG DI JELASIN MAKSUDNYA YA......?

Post  zero Tue Feb 24, 2009 10:51 pm

ibrahimovic wrote:(a). Bagaimana hukum orang tersebut?

Yang anda tanyakan hukum orangnya atau hukum kembalinya Sang suami - istri.....?


TOLONG DIPERJELAS.........TIDAK ADA JAWABAN KLO PERTANYAN ANDA GA MEMAHAMKAN.! No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No

salam buat mas ibrahim:
yang di maksud berubahnya hukum karena perubahan zaman itu gimana sich mas, atau yang di maksud mas itu hukumnya sudah tidak berlaku lagi ya? Tolong di jelaskan! jangan hanya pandai berkomentar saja. Siapa saja tau kalau cuman berkomentar. itu aja ya mas yang ingin saya sampaikan. Wassalam.
zero
zero

Jumlah posting : 8
Age : 37
Lokasi : tanggul
Registration date : 24.02.09

Kembali Ke Atas Go down

Mau nanya ni Bosss...........!!!!! Empty Gak mudeng boss

Post  ibrahimovic Tue Feb 24, 2009 8:43 pm

(a). Bagaimana hukum orang tersebut?

Yang anda tanyakan hukum orangnya atau hukum kembalinya Sang suami - istri.....?


TOLONG DIPERJELAS.........TIDAK ADA JAWABAN KLO PERTANYAN ANDA GA MEMAHAMKAN.! No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No No
ibrahimovic
ibrahimovic
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 56
Age : 38
Lokasi : Jember city
Registration date : 15.02.09

http://fatihululum.blogspot.com/

Kembali Ke Atas Go down

Mau nanya ni Bosss...........!!!!! Empty Mau nanya ni Bosss...........!!!!!

Post  Tamu Tue Feb 24, 2009 3:08 pm

Ada seseorang suami istri terjadi pertengkaran gara2 sang suami cemburu terhadap sang istri di karnakan sang istri pergi bersama laki2 lain/ temannya, setelah itu sang suami marah dan mentelaqnya (TELAQ BA'In / alias 3 kali), setelah menjelang 3 bln sang suami minta kembali lagi terhadap istrinya, lalu sang istri menerimanya. Kembalinya sang istri & suami tersebut tampa melalui persaratan TELAQ tersebut. Maqsudnya sang istri tidak menikah dg orang lain dll yang harus di kejakannya. "Kan syaratnya telaq Ba'in kalau ingin RUJUK sang istri harus di nikahi orang lain?.........
(a) Bagaimana hukumnya orang tersebut ?...
(b) Bagaimana Dhalilnya ?... Dan alasannya ?....

"Jawablah dg sesuai pertannyaan, jangan pakai jawaban yang mengikuti hawa nafsu". Mad cyclops Idea Twisted Evil

Tamu
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Mau nanya ni Bosss...........!!!!! Empty Re: Mau nanya ni Bosss...........!!!!!

Post  Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik