Mau nanya ni Bosss...........!!!!!
4 posters
Halaman 1 dari 1
Re: Mau nanya ni Bosss...........!!!!!
Hamba wrote:Ada seseorang suami istri terjadi pertengkaran gara2 sang suami cemburu terhadap sang istri di karnakan sang istri pergi bersama laki2 lain/ temannya, setelah itu sang suami marah dan mentelaqnya (TELAQ BA'In / alias 3 kali), setelah menjelang 3 bln sang suami minta kembali lagi terhadap istrinya, lalu sang istri menerimanya. Kembalinya sang istri & suami tersebut tampa melalui persaratan TELAQ tersebut. Maqsudnya sang istri tidak menikah dg orang lain dll yang harus di kejakannya. "Kan syaratnya telaq Ba'in kalau ingin RUJUK sang istri harus di nikahi orang lain?.........
(a) Bagaimana hukumnya orang tersebut ?...
(b) Bagaimana Dhalilnya ?... Dan alasannya ?....
"Jawablah dg sesuai pertannyaan, jangan pakai jawaban yang mengikuti hawa nafsu".
a. untuk yang ini mungkin itu sudah jelas, seperti halnya melakukan sholat tanpa berwudhu' dulu, jelas tidak shah. Jika tidak shah terus dikerjakan hukumnya ya dosa.
b. Anda coba lihat sendiri dikitab fathul Qorib dibab Roj'iyah.
sheila- Pejuang
- Jumlah posting : 80
Registration date : 19.02.09
waduhhhhhhhhhhhhh
Sepertinya si Zero udah lupa daratan sampai salah posting.
mungkin karena terlalu sibuk mengitung uang.
mungkin karena terlalu sibuk mengitung uang.
zz- Panglima
- Jumlah posting : 121
Age : 78
Lokasi : france
Registration date : 13.02.09
ZERO.........! Anda salah masuk
zero wrote:ibrahimovic wrote:(a). Bagaimana hukum orang tersebut?
Yang anda tanyakan hukum orangnya atau hukum kembalinya Sang suami - istri.....?
TOLONG DIPERJELAS.........TIDAK ADA JAWABAN KLO PERTANYAN ANDA GA MEMAHAMKAN.!
salam buat mas ibrahim:
yang di maksud berubahnya hukum karena perubahan zaman itu gimana sich mas, atau yang di maksud mas itu hukumnya sudah tidak berlaku lagi ya? Tolong di jelaskan! jangan hanya pandai berkomentar saja. Siapa saja tau kalau cuman berkomentar. itu aja ya mas yang ingin saya sampaikan. Wassalam.
Kamu nich salah masuk ZERO, nanggapi pernyataanku yang masalah itu masuknya disini,
Coba kamu baca yang bener mulai dari bawah sampai atas Insya Allah kamu akan faham duduk permasalahannya..........sebelum membaca bener2 jangan asal kritik gitu. Permasalahan yang kamu tanggapi ini adalah pertanyaan dari Mas Fajar, jadi ngejawabnya di sana.
TOLONG DI JELASIN MAKSUDNYA YA......?
ibrahimovic wrote:(a). Bagaimana hukum orang tersebut?
Yang anda tanyakan hukum orangnya atau hukum kembalinya Sang suami - istri.....?
TOLONG DIPERJELAS.........TIDAK ADA JAWABAN KLO PERTANYAN ANDA GA MEMAHAMKAN.!
salam buat mas ibrahim:
yang di maksud berubahnya hukum karena perubahan zaman itu gimana sich mas, atau yang di maksud mas itu hukumnya sudah tidak berlaku lagi ya? Tolong di jelaskan! jangan hanya pandai berkomentar saja. Siapa saja tau kalau cuman berkomentar. itu aja ya mas yang ingin saya sampaikan. Wassalam.
zero- Jumlah posting : 8
Age : 37
Lokasi : tanggul
Registration date : 24.02.09
Gak mudeng boss
(a). Bagaimana hukum orang tersebut?
Yang anda tanyakan hukum orangnya atau hukum kembalinya Sang suami - istri.....?
TOLONG DIPERJELAS.........TIDAK ADA JAWABAN KLO PERTANYAN ANDA GA MEMAHAMKAN.!
Yang anda tanyakan hukum orangnya atau hukum kembalinya Sang suami - istri.....?
TOLONG DIPERJELAS.........TIDAK ADA JAWABAN KLO PERTANYAN ANDA GA MEMAHAMKAN.!
Mau nanya ni Bosss...........!!!!!
Ada seseorang suami istri terjadi pertengkaran gara2 sang suami cemburu terhadap sang istri di karnakan sang istri pergi bersama laki2 lain/ temannya, setelah itu sang suami marah dan mentelaqnya (TELAQ BA'In / alias 3 kali), setelah menjelang 3 bln sang suami minta kembali lagi terhadap istrinya, lalu sang istri menerimanya. Kembalinya sang istri & suami tersebut tampa melalui persaratan TELAQ tersebut. Maqsudnya sang istri tidak menikah dg orang lain dll yang harus di kejakannya. "Kan syaratnya telaq Ba'in kalau ingin RUJUK sang istri harus di nikahi orang lain?.........
(a) Bagaimana hukumnya orang tersebut ?...
(b) Bagaimana Dhalilnya ?... Dan alasannya ?....
"Jawablah dg sesuai pertannyaan, jangan pakai jawaban yang mengikuti hawa nafsu".
(a) Bagaimana hukumnya orang tersebut ?...
(b) Bagaimana Dhalilnya ?... Dan alasannya ?....
"Jawablah dg sesuai pertannyaan, jangan pakai jawaban yang mengikuti hawa nafsu".
Tamu- Tamu
Similar topics
» tanya bosss..........!!!
» mau nanya nih?
» mau nanya nih...?
» numpang nanya nie
» LEH NANYA G"'''''''''''''''''''''
» mau nanya nih?
» mau nanya nih...?
» numpang nanya nie
» LEH NANYA G"'''''''''''''''''''''
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|