Fatihul Ulum Community of Knowledge
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

mau nanya nih?

5 posters

Go down

mau nanya nih? Empty Wah Ga Salah Tuh Shela?

Post  ibrahimovic Thu Feb 26, 2009 1:08 pm

sheila wrote:
zz wrote:Betul hukum bisa berubah, Makanya saya lebih setuju bila pintu ber ijtihad itu masih ada dan terbuka,
cuman masalahnya siapakah yang bisa menjadi mujtahid ????
apalagi kalau itu berhubungan dengan hal yang sangat fundamental.
seperti dalam masalah aurot !!
Pada akhirnya, beda boleh tapi kita tetap satu, islam.
kita sama2 mengakui tuhan itu satu dan muhammad adalah rasul.
tidak selayaknya golongan tertentu dalam islam mengaku paling benar.
apalagi saling mengkafirkan.
damai dan persatuan itu penting kawan.

Mungkin benar apa yang dikatakan Anda mas zz, memang benar, ada koidah yang mengatakan hukum berubah bila situasi berubah . itu memang jelas-jelas kuat, Hukum akan tetap, bila kondisi tetap, tapi hukum akan berubah/berganti bila kondisi itu dirubah. Mungkin seperti menghelak(mereka yasa) keadaan untuk mencari keringanan atau lari dari hukum yang pertama. dan itu bukan perbuatan dosa menurut saya.


Mungkin perlu dipikirkan lagi pernyataan kamu shela, bahaya tuh bisa berpengaruh pada orang lain tuh. Exclamation
ibrahimovic
ibrahimovic
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 56
Age : 38
Lokasi : Jember city
Registration date : 15.02.09

http://fatihululum.blogspot.com/

Kembali Ke Atas Go down

mau nanya nih? Empty Re: mau nanya nih?

Post  sheila Thu Feb 26, 2009 12:25 pm

zz wrote:Betul hukum bisa berubah, Makanya saya lebih setuju bila pintu ber ijtihad itu masih ada dan terbuka,
cuman masalahnya siapakah yang bisa menjadi mujtahid ????
apalagi kalau itu berhubungan dengan hal yang sangat fundamental.
seperti dalam masalah aurot !!
Pada akhirnya, beda boleh tapi kita tetap satu, islam.
kita sama2 mengakui tuhan itu satu dan muhammad adalah rasul.
tidak selayaknya golongan tertentu dalam islam mengaku paling benar.
apalagi saling mengkafirkan.
damai dan persatuan itu penting kawan.

Mungkin benar apa yang dikatakan Anda mas zz, memang benar, ada koidah yang mengatakan hukum berubah bila situasi berubah . itu memang jelas-jelas kuat, Hukum akan tetap, bila kondisi tetap, tapi hukum akan berubah/berganti bila kondisi itu dirubah. Mungkin seperti menghelak(mereka yasa) keadaan untuk mencari keringanan atau lari dari hukum yang pertama. dan itu bukan perbuatan dosa menurut saya.
sheila
sheila
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 80
Registration date : 19.02.09

Kembali Ke Atas Go down

mau nanya nih? Empty Semua bisa berubah

Post  zz Thu Feb 26, 2009 5:24 am

Betul hukum bisa berubah, Makanya saya lebih setuju bila pintu ber ijtihad itu masih ada dan terbuka,
cuman masalahnya siapakah yang bisa menjadi mujtahid ????
apalagi kalau itu berhubungan dengan hal yang sangat fundamental.
seperti dalam masalah aurot !!
Pada akhirnya, beda boleh tapi kita tetap satu, islam.
kita sama2 mengakui tuhan itu satu dan muhammad adalah rasul.
tidak selayaknya golongan tertentu dalam islam mengaku paling benar.
apalagi saling mengkafirkan.
damai dan persatuan itu penting kawan.
zz
zz
Panglima
Panglima

Jumlah posting : 121
Age : 78
Lokasi : france
Registration date : 13.02.09

Kembali Ke Atas Go down

mau nanya nih? Empty Bila demikian

Post  ibrahimovic Tue Feb 24, 2009 9:06 pm

Bila memang berpegang teguh pada kaidah " Hukum berubah bila situasi berubah ", maka semua hukum yang sudah ditetapkan oleh mereka para Mujtahid, sudah tentu ditolak oleh zaman sekarang yg penuh kemajuan. Dengan artian ulama generasi sekarang harus menyediakan hukum baru lagi, karena hukum yang dulu sudah disepakati Fukoha' ( ahli fiqih ) itu sudah usang dan kadaluarsa.

Pikrkan lagi kawan.............!!!!!! Laughing Rolling Eyes Question Question Question Question
ibrahimovic
ibrahimovic
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 56
Age : 38
Lokasi : Jember city
Registration date : 15.02.09

http://fatihululum.blogspot.com/

Kembali Ke Atas Go down

mau nanya nih? Empty hewan-hewan kecil

Post  zz Tue Feb 24, 2009 2:10 pm

Yang perlu kita pikirkan dan renungkan adalah "samakah kondisi sekarang dan masa lalu "
Hampir semua kitab yang ditulis itu berada dikisaran abad 14 sampai pertengahan abad 19 kawan, dimana saat itu ilmu pengetahuan masih berkembang,tidak maju seperti saat ini .
"halo" sekarang abad 21 dimana hampir semua hal bermanfaat.
Saya ingat tentang koidah yang mengatakan "hukum berubah bila situasi berubah".
Udah tentu mereka yang anti perubahan akan menafsiri koidah diatas dengan hal2 yang mereka anggap benar.
Seperti biasa, pada akhirnya keputusan berada ditangan anda.
"Argument tetaplah argumen"
allahumma solli ala ahmad
zz
zz
Panglima
Panglima

Jumlah posting : 121
Age : 78
Lokasi : france
Registration date : 13.02.09

Kembali Ke Atas Go down

mau nanya nih? Empty Hukum Jual Beli Hewan yang di Haramkan

Post  ibrahimovic Tue Feb 24, 2009 1:19 pm

Assalamu' alaikum......... Wr. Wb.
Nabi Muhammad Saw bersabda : ' Tidak dijadikan obat buat kalian dari sesuatau yang telah diharamkan terhadap kalian. " Maka tidak ada perlunya secara syariat memperjual-belikannya". '
Sumber ( Bada'iush Shona'i juz XI hal 99 )

sebagai keterangan penunjang....
Rosululloh Saw bersabda : ' Allah melaknat orang2 Yahudi karena telah diharamkannya lemak namun mereka memperjual belikannya dan memakan dari hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah Swt apabila telah mengharamkan untuk memakan sesuatu pada suatu kaum, maka Dia Swt juga mengharamkan harga (jual-belinya). ( HR. Abu Daud dan Ahmad )

Renungkanlah Hadist2 ini kawan............!!!!!!!!

Wassalam........... Very Happy Very Happy Very Happy


Terakhir diubah oleh ibrahimovic tanggal Tue Feb 24, 2009 8:31 pm, total 1 kali diubah
ibrahimovic
ibrahimovic
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 56
Age : 38
Lokasi : Jember city
Registration date : 15.02.09

http://fatihululum.blogspot.com/

Kembali Ke Atas Go down

mau nanya nih? Empty Askum Fajar

Post  andy maulana Tue Feb 24, 2009 2:47 am

fajar wrote:dalam masalah jual beli ada bayu' manfaat. Apakah kesemua hayawan yang ada manfaatnya itu boleh dijual, seperti ulat jangkrik yang dibuat makanan burung agar enak ngocehnya, dan seperi kera untuk dibuat tontonan. Apakah kesemuanya itu masuk dalam katagori manfaat? karna manfaat itu sendiri adalah salah satu dari pada syarat shahnya jual beli.
dan kesemuanya hasyarot(bhs 'arob) apa ada yang boleh di jual?


Atas jawabannya kami sampaikan banyak-banyak terima kasih....!!!!
Wassalam BY FAJAR

Prespektif yang terjadi diatas itu tidak syah kalau yang dibuat acuan adalah manfaat syari'ah. Tidak kesemua hasyarot boleh dijual karena tidak semua hasyarot mengandung manfaat yang ditentukan oleh syari'ah. Lebih jelasnya lihat dan pahami dulu apa yang dimaksud dengan manfaat itu sendiri dalam syari'ah.
bounce bounce lol! lol!
andy maulana
andy maulana
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 74
Age : 33
Lokasi : jawa timur
Registration date : 13.02.09

Kembali Ke Atas Go down

mau nanya nih? Empty mau nanya nih?

Post  fajar Tue Feb 24, 2009 12:26 am

dalam masalah jual beli ada bayu' manfaat. Apakah kesemua hayawan yang ada manfaatnya itu boleh dijual, seperti ulat jangkrik yang dibuat makanan burung agar enak ngocehnya, dan seperi kera untuk dibuat tontonan. Apakah kesemuanya itu masuk dalam katagori manfaat? karna manfaat itu sendiri adalah salah satu dari pada syarat shahnya jual beli.
dan kesemuanya hasyarot(bhs 'arob) apa ada yang boleh di jual?


Atas jawabannya kami sampaikan banyak-banyak terima kasih....!!!!
Wassalam BY FAJAR

fajar

Jumlah posting : 6
Registration date : 23.02.09

Kembali Ke Atas Go down

mau nanya nih? Empty Re: mau nanya nih?

Post  Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik