Fatihul Ulum Community of Knowledge
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Mau bertanya tentang ilmu kak...

2 posters

Go down

Mau bertanya tentang ilmu kak... Empty Re: Mau bertanya tentang ilmu kak...

Post  arip Sun Jul 12, 2009 3:01 am

Mabrur wrote:Assalamu'alaikum ....
Begini kak, Dalam hadits kan telah di terangkan tentang Wajibnya seorang muslim untuk mencari ilmu. Dalam kata - kata ilmu itu sifatnya kan umum. Kenapa kita menafsiri bahwasannya Ilmu Agama di fardukan ko' kalau ilmu umum itu di hukumi fardu kifayah.
Pertanyaannya... Adakah Ayat atau hadits yang menjelaskan tentang bedanya ilmu Agama dan
ilmu Umum...? Sehingga harus beda juga tentang hukum mencari ilmu tersebut.
Question Question cyclops cyclops Question

Kalau secara qouliyah baik dari Al-Qur'an atau hadist itu tidak ada yang menjelaskan perbedaan Ilmu agama dan umum. Tapi kalau secara Kauniyah itu ada. Lebih jelasnya Anda baca penjelasan dibawah ini dengan seksama.

Atas pertanyaan-pertanyaan itu akan berusaha dijelaskan dengan mengajukan beberapa argumentasi, sehingga perubahan itu harus dilakukan. Pertama, selama ini banyak orang, tidak terkecuali para ulama’nya, menganggap bahwa Islam hanya sebatas agama sebagaimana agama-agama lainnya. Atas dasar pemahaman itu maka, Islam hanya dipahami dari aspek ritual dan spiritual. Maka yang muncul kemudian adalah ilmu-ilmu yang terkait dengan kegiatan spiritual itu, yakni ilmu tauhid, fiqh, akhlak dan tasawwuf dan tarekh serta Bahasa Arab, yang lebih dikembangkan. Padahal sebagaimana dikemukakan oleh banyak ahli, tidak terkecuali ilmuwan barat, semisal Gibb yang terkenal itu, mengatakan bahwa Islam bukan saja agama, melainkan juga sebuah system peradaban. Demikkian pula, para ilmuwan Islam atau ulama’ berpandangan sama, yakni selalu mengatakan bahwa Islam itu luas, seluas wilayah kehidupan ini.

Para ulama’ jika menggambarkan isi kitab suci Al Qur’an, sedemikian luas. Kitab suci al Qur’an mengenalkan tentang ciptaan Allah baik yang ada di langit maupun di bumi. Melalui al Qur’an pula, diperkenalkan tentang seluruh jagat raya dan seisinya, proses penciptaan manusia dan jagat raya, konsep tentang langit berlapis tujuh, perputaran antara matahari, bulan dan bumi, tumbuh-tumbuhan dan binatang, persoalan waktu, iklim, massa, hingga ke mana akhir dan menjadi apa kehidupan ini. Seluruh konsep-konsep dalam kehidupan ini, telah diungkap dalam kitab suci al Qur’an.

Akan tetapi dalam implementasi lebih lanjut tergambar bahwa pengetahuan yang bersumber dari al Qur’an itu hanyalah terbatas menyangkut agama. Mereka akan kembali membatasi pandangannya bahwa ilmu dalam Islam, hanya sebatas menyangkut aspek-aspek yang terkait dengan ritual dan spiritual. Anehnya, pandangan seperti itu sangat sulit berubah, hingga bagi kalangan ulama’ dan atau cendekiawannya sekalipun. Fenomena seperti itu perlu dikaji secara mendalam, bagaimana sesungguhnya seseorang dalam membangun pemahaman dan juga makna-makna yang bersumber dari kitab suci itu. Adakah mekanisme dalam membentuk wawasan keagamaan seseorang yang hingga kini belum terdeteksi sehingga melahirkan fenomena seperti itu.

Kedua, sebagai akibat dari cara pandang yang dijelaskan pada bagian pertama, maka umat Islam menjadi tertinggal dari umat lainnya. Sementara ini, masyarakat di manapun mengukur kemajuan suatu bangsa, tidak pernah memasukkan variable kharakter dan atau akhlak, melainkan hanya sebatas menggunakan tolok ukur yang bersifat material. Bangsa dikatakan maju, tidak pernah dilihat dari kedekatannya pada Tuhan-------dengan tolok ukur tertentu, melainkan diukur dari bagaimana bangsa itu berhasil memenuhi kebutuhan hidupnya. Atas dasar itu maka ukuran-ukuran kesejahteraan hanya dikaitkan dengan penguasaan ilmu pengetahuan, angka kemungkinan hidup, income perkapita, indek kesehatan dan sejenisnya di seputar itu. Jika tolok ukur itu yang digunakan, maka umat Islam selalu tertinggal dari umat lainnya. Pertanyaannya adalah, apakah cukup, mengukur kesejahteraan kehidupan manusia hanya mendasarkan variable-variabel yang bersifat materiatiltik, tanpa mengikutkan variable lainnya yang bersifat spiritual. Sebaliknya, pertanyaan yang sama perlu diajukan, apakah cukup jika hanya menggunakan variable spiritual. Bukankah sesungguhnya Islam adalah ajaran yang bersifat konprehensive dan bukan sebaliknya, bersifat parsial.

Jika pandangan Islam sebagaimana dikemukakan itu yang ditangkap, universal atau menyeluruh, maka secara konseptual semestinya kajian Islam harus bersifat meliputi, menyeluruh dan lebih konphenesif pula. Kajian Islam bukan menempatkan diri, seolah-olah berada pada tempat lain, dari kajian ilmu-ilmu umum selama ini, melainkan justru bersifat meliputi. Kajian Islam tidak seharusnya ditempatkan sejajar dengan ilmu lain, apalagi diposisikan sebagai hal yang berbeda, melainkan seharusnya diposisikan sebagai kajian yang memiliki wilayah menyeluruh dan sempurna.

Ilmu yang diperoleh melalui ayat-ayat qauliyah merupakan representasi dari otoritas keilmuan Allah dalam bentuk saluran pengetahuan melalui scriptural texs (teks suci). Ilmu ini pada gilirannya dikokohkan sebagai sumber ilmu agama. Sedangkan ayat kauniyah merupakan representasi dari otoritas tanda kekuasaan Allah yang tergelar melalui fenomena jagad raya. Pada gilirannya, ayat kauniyah ini dipahami sebagai sumber ilmu pengetahuan dengan katagori eksakta (kealaman). Akibatnya, ilmu agama ada pada wilayah normative-tectual yang menjadi otoritas para ulama untuk menguraikan, dan otoritas ilmu alam menjadi prerogratif para ilmuan (scientist).

Realitas dikotomi ilmu tersebut masih diperpanjang pada tataran prakatis, dengan adanya klasifikasi hukum mempelajari ilmu. Misalnya klasifikasi yang mengarah pada hukum mencari ilmu menjadi kewajiban personal (fardhu ‘ain) dan kewajiban komunal (fardhu kifayah). Ilmu agama diposisikan pada kewajiban personal dan ilmu umum pada posisi kewajiban komunal. Munculnya institusi pendidikan agama dan umum juga merupakan implikasi praktis dari sikap dikotomis tersebut.

Demikian halnya ilmu dilihat dari klasifikasi sumbernya terbelah dalam sumber ilahi (naqli) dan basyari (aqli). Hal ini tampaknya asumsi ini terispirasi oleh validitas(kebenaran) sabda nabi yang menyatakan: “Barang siapa yang ingin mencari dunia, maka harus dengan ilmu (duniawi), dan barang siapa ingin mencari akherat, maka harus dengan ilmunya (ukhrawi). Pemahaman hadis ini secara sempit biasanya telah melahirkan pemahaman bahwa "Ilmu naqli hanya bertujuan untuk menggapai akherat, dan ilmu diniawi bermaksud untuk menatap kesuksesan hidup di dunia."[i]

Perbedaan itu ada karena penafsirannya dilakukan menurut aspek tertentu. Akherat Wajib dijalankan oleh perorangan dan duniawi wajib dijalankan oleh sebagian atau sekelompok orang saja, hal inilah yang menjadi landasan penetapan hukum kalau ilmu agama itu fardhu A'in dan ilmu umum itu fardhu kifayah. Semoga Mas Mabrur berkenan dengan penjelasan ini. Wassalam...
arip
arip
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 36
Registration date : 05.03.09

Kembali Ke Atas Go down

Mau bertanya tentang ilmu kak... Empty Mau bertanya tentang ilmu kak...

Post  Mabrur Fri Jul 10, 2009 10:07 am

Assalamu'alaikum ....
Begini kak, Dalam hadits kan telah di terangkan tentang Wajibnya seorang muslim untuk mencari ilmu. Dalam kata - kata ilmu itu sifatnya kan umum. Kenapa kita menafsiri bahwasannya Ilmu Agama di fardukan ko' kalau ilmu umum itu di hukumi fardu kifayah.
Pertanyaannya... Adakah Ayat atau hadits yang menjelaskan tentang bedanya ilmu Agama dan
ilmu Umum...? Sehingga harus beda juga tentang hukum mencari ilmu tersebut.
Question Question cyclops cyclops Question

Mabrur

Jumlah posting : 4
Registration date : 10.07.09

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik