Fatihul Ulum Community of Knowledge
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

mau nanya bosssss

2 posters

Go down

mau nanya bosssss Empty Re: mau nanya bosssss

Post  sheila Sat Feb 28, 2009 4:58 am

fajar wrote:[i]Assalamu 'alaikum.wr.wb[/i]
Banyak terjadi dalam akad rohen(gaden) yang dilakukan oleh masyarakat,yang mana murtahin(orang yang menerima gadean) langsung mengambil/menggunakan manfaatnya marhun(barang gadean)sedangkan marhun(barang gadean) yang ada pada murtahin(orang yang menerima gaden)adalah "Amanah" artinya tidak boleh diambil manfaatnya.?
yang menjadi pertanyaan bolehkah murtahin( orang yang menerima gadean ) langsung mengambil/mengunakan manfaatnya barang gadean? Question

bagi yang menjawab saya ucapkan banyak terima kasih!!
BY: FAJAR sunny sunny sunny[b]

Mungkin menurut saya arti amanah yang lebih pas adalah kepercayaan bukan tidak boleh diambil manfaatnya. Kita lihat dulu pada kebiasaan yang terjadi saja. Jika sudah terbiasa dilakukan demikian, ya boleh2 saja untuk diambil manfaatnya secara langsung sekalipun tanpa ada perjanjian dahulu, sebab hal itu sudah dimafhum dari pertamanya. Tapi jika tidak terbiasa demikian dengan artian jarang sekali terjadinya, maka murtahin harus mengadakan perjanjian dulu dengan rohin(yang menggadaikan) bahwa dia(murtahin) akan mengambil kemanfaatannya dan jika terjadi apa-apa pada marhun(barang yang digadaikan), maka yang bertanggung jawab adalah pihak murtahin(yang menerima gadai) mungkin hanya ini jawaban yang bisa dikemukakan.
sheila
sheila
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 80
Registration date : 19.02.09

Kembali Ke Atas Go down

mau nanya bosssss Empty mau nanya bosssss

Post  fajar Sat Feb 28, 2009 3:51 am

[i]Assalamu 'alaikum.wr.wb[/i]
Banyak terjadi dalam akad rohen(gaden) yang dilakukan oleh masyarakat,yang mana murtahin(orang yang menerima gadean) langsung mengambil/menggunakan manfaatnya marhun(barang gadean)sedangkan marhun(barang gadean) yang ada pada murtahin(orang yang menerima gaden)adalah "Amanah" artinya tidak boleh diambil manfaatnya.?
yang menjadi pertanyaan bolehkah murtahin( orang yang menerima gadean ) langsung mengambil/mengunakan manfaatnya barang gadean? Question

bagi yang menjawab saya ucapkan banyak terima kasih!!
BY: FAJAR sunny sunny sunny[b]

fajar

Jumlah posting : 6
Registration date : 23.02.09

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik